
Sasaran pemerintah pusat memberikan fasilitas sertifikat gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, bukan berarti secara keseluruhan digratiskan. Alas hak lahan tetap dibayar di tingkat bawah. Sehingga legalitas lahannya diakui pemerintah secara hukum. Animo masyarakat begitu antusias, lantaran proyek tersebut membantu masyarakat memudahkan pinjaman kredit di perbankan apabila mereka ingin membuka usaha ekonomi. Ungkap Ahmad Wahid yang ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya beberapa pekan lalu.
Menurut Ahmad Wahid, tahun depan prona diperuntukkan dalam dua hal, yakni tanah perumahan masyarakat dan tanah kebun yang belum memiliki sertifikat. Selain itu ada juga kegiatan UKM ( Usaha Kecil Menengah). Kuotanya 250 bidang yang dikoordinir oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bagi pengusaha kecil yang dibinanya. Dana tersebut langsung dari kementerian koperasi yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan ingin meningkatkan taraf ekonominya. Seperti nelayan tangkap yang butuh modal usaha. Untuk sementara dinas peternakan kita akomodir dan masih menunggu lintas sektor lainnya,ungkap wahid. Yang jelas pemerintah pusat melakukan hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan modal kepada pihak perbankan, katanya (Ani JF).
Posting Komentar