Headlines News :
Home » , » Terminal Bayangan

Terminal Bayangan

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 18.23

“Persoalan Panjang Tak Kunjung Usai”


CAKRAWALA NEWS,-Masalah mobil angkutan ber”plat” pribadi untuk mengangkut penumpang umum, nampaknya masih menjadi persoalan panjang yang belum terselesaikan. Berbagai macam regulasi aturan dan sanksi telah diterapkan, efektivitasnya masih diragukan. Bahkan tidak mampu meredam maraknya praktek seperti ini, hampir di semua daerah. Tidak hanya di tingkat Kabupaten, bahkan sampai ke tingkat provinsi. Hal ini menjadi sebuah phenomena yang memperburuk pencitraan Kepolisian Lalu Lintas serta Dinas Perhubungan.  Kesan adanya pembiaran pun membias dengan alasan kemudahan dan paktor kebutuhan. Mobil penumpang umum ber”plat” pribadi pun bagai mobil siluman yang melabrak rambu-rambu dan aturan berlalulintas. Ironisnya, para sopir dan penumpang, mengesampingkan adanya klaim asuransi Jasa Raharja bagi bagi mereka yang mengalami kecelakaan dengan menggunakan kendaraan penumpang umum.

Kondisi ini terindikasi merugikan Negara jika dipandang dari sisi undang-undang perpajakan. Selain itu, mobil pribadi yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang umum, menjadi ikon munculnya terminal bayangan, kesembrawutan dan rentannya kecelakaan lalu lintas. Lemahnya penegakan aturan dan ketegasan aparat, membuat kondisi itu sah-sah saja dan aman-aman saja. Benarkah seperti itu?

Beberapa pejabat berwenang untuk menangani masalah ini, memberikan reaksi dan komentar yang berbeda. Kesan pasrah, mengeluh atau beringas mewarnai setiap klarifikasi reportase investigasi yang dilakukan oleh aktivis media.  Hasil investigasi Cakrawala News, soal kesembrawutan dan terminal bayangan dibeberapa kabupaten, menemukan alasan-alasan yang tidak jauh berbeda. Tidak adanya keseriusan, ketegasan, saling lempar tanggung jawab antar instansi  dan eksistensi penegakan aturan dari pihak terkait, membuat persoalan ini kian sulit di urai. Apalagi menemukan pormulasi yang dianggap tepat, akurat dan epektif.

Di kota Makale, Kabupaten Tanatoraja misalnya.  Kesemrautan dan terminal bayangan terdapat di seputar lingkaran kota. Lucunya, halaman kantor Arsip dan Perpustakaan yang bersebelahan dengan kantor Dinas Kehutanan di Jalan Ichwan, menjadi tempat parkir terminal bayangan. Meski kondisi tersebut dikeluhkan oleh kedua instansi tersebut, namun tidak mampu melakukan tindakan apa-apa. Harapan akan adanya tindakan tegas dari aparat, rupanya hanya menjadi sebuah harapan yang tidak pernah terwujud.  Sikap diam dan pembiaran, itulah yang terjadi.

Ka. Ka. Arsip & Perpustakaan Tator
Kepala Dinas Perhubungan, Agus Sosan yang dikonfirmasi masalah ini mengatakan “soal halaman kantor yang dijadikan tempat parkir, itu adalah otoritas masing masing kantor. Kenapa mereka tidak melakukan tindakan untuk mengusir pemilik kendaraan umum yang parkir di situ?... Dinas Perhubungan tidak mungkin ikut campur dalam persoalan rumah tangga mereka” kata Agus Sosan.

Reaksi keras terkait soal penataan kota, muncul dari wakil ketua DPRD Kabupaten Tanatoraja. Meski namanya enggan dipulikasikan, namun ia mengatakan sudah sering kali menyampaikan dalam rapat soal kondisi tersebut. Ia memberi penegasan agar pihak terkait, termasuk aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.  Namun sampai saat ini nampaknya belum ada upaya yang dilakukan. Kata Sumber.

Terkait soal kesembrawutan karena adanya terminal bayangan ditengah kota Makale, Kepala Satuan lalu lintas (Kasatlantas) Tanatoraja, AKP. Andi Zakir, SH mengatakan. “pihaknya akan segera melakukan kordinasi ke instansi terkait. Seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tata kota untuk melakukan penertiban dan mengurai kemacetan dilokasi tersebut. Masalah yang ada di situ memang sangat kompleks, sebab berada ditengah pusat perbelanjaan. Untuk menertipkan pedagang yang ada ditepi jalan, merupakan kewenangan Satpol-PP dan dinas tata ruang. Sementara untuk rambu-rambu dan marka jalan, ada di Dinas Perhubungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mobil umum yang parkir  dilokasi tersebut, dapat kita giring untuk masuk keterminal. Pada umumnya, mobil umum yang ada disitu adalah mobil angkutan pedesaan. Kalau untuk angkutan antar provinsi, kami sudah menetapkan larangan parkir didepan perwakilan. Kecuali pada waktu-waktu tertentu saat mereka mau berangkat. Aturan ini berlaku untuk Kabupaten Toraja Utara dan Tanatoraja” Kata Andi Zakir.

Kondisi sama juga terjadi di Kabupaten Enrekang. Salah satu titik rawan yang dijadikan lahan parkir mobil angkutan umum antar Kabupaten, adalah jalan poros Profinsi, tepat di depan Rumah Rakit Umum Massenrempulu.  Sedang untuk angkutan umum antar desa, jalan poros Profinsi di depan Masjid Raya, juga dijadikan terminal bayangan. Jika dicermati, dinamika arus lalu-lintas Kabupaten Enrekang, menunjukkan grafik yang tidak seimbang antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan ketersediaan sarana dan prasarana. Seperti kondisi terminal C ysng sempit dan belum ter”tata, diprediksi jadi penyebab munculnya terminal bayangan di dua titik tersebut. Akibatnya, tindakan hukum yang dilakukan aparat berjalan tidak efektif.

“Dapat dilihat, pada hari-hari tetentu khususnya di hari pasar Senin-Kamis. Kesembrawutan dan kemacetan menjadi pemandangan di sekitar pasar sentral Enrekang. Adapun soal terminal banyangan di depan rumah sakit dan masjid raya, nyaris setiap hari bahkan sampai malam hari ada mobil parkir di tempat itu. Bukan hanya kendaraan ber plat umum, tetapi mobil plat hitam yang dipungsikan sebagai angkutan umum bukan lagi hal yang sulit ditemukan” ujar sumber cakrawala news.

Terminal Bayangan di depan Masjid Raya Enrekang
Terkait soal ini, Kepala Dinas Perhubungan, Infokom, Kebudayaan dan Pariwisata, Kasmin Karumpa mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian lalu-lintas dan organisasi angkutan darat (Organda) untuk membicarakan hal itu. Diakui bahwa, terminal bayangan di depan rumah sakit dan di depan mesjid raya memang ada. Masalah ini yang akan dibicarakan, agar ada solusi yang ditemukan. Ungkap Kasmin saat ditemui cakrawala news diruang kerjanya, akhir Nopember 2012 lalu.

Senada dengan itu, informasi yang diterima dari satuan polisi lalu lintas, juga membenarkan adanya kondisi seperti itu. Menurut sumber yang namanya enggan dipublikasikan, menegaskan jika sudah melakukan tindakan tegas. Bahkan beberapa kali dilakukan tindakan hukum, seperti penahanan surat dan mobil, member tilang dan teguran keras. Namun keadaan itu tidak bisa diredam karena keterbatasan sarana. Sumber mencontohkan, untuk melakukan penahanan kendaraan di Polres, terkendala dengan tidak adanya tempat parkir, karena lokasi kantor memang sempit. Selain itu, untuk menggiring agar kembali ke terminal, terbentur lagi ke persoalan pungsi dan mampaat terminal dengan klasifikasi C. Ini bagian dari permasalahan yang perlu dibenahi. Ungkap sumber.

Idealnya sebuah dinamika adalah ketika penerapan setiap regulasi sudah berjalan seimbang dengan pertumbuhan sarana dan prasarana. Ketika keseimbangan tidak berjalan dinamis, maka semua regulasi akan bergerak lambat dan terseok-seok. Pernakah kita merenung, maraknya mobil plat pribadi yang dipungsikan sebagai angkutan umum, merupakan ikon dari terminal bayangan? Demikian pula, keterbatasan pungsi terminal, menyebabkan mobil angkutan umum, baik antar daerah maupun pedesaan tak betah parkir di terminal. Mereka lebih memilih parkir di jalan-jalan poros yang dianggap strategis untuk mendapatkan penumpang. (Asri)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Blog Koe - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger