Headlines News :
Home » , , » Kasus Curnak Supardi CS, janggal

Kasus Curnak Supardi CS, janggal

Written By Unknown on Jumat, 04 Januari 2013 | 05.21

Ketua LMM-RI Komda Bone, Sri Ritaharti di rumah orang tua Supardi
Kasus Pencurian ternak (Pasal 363 ayat 3 dan 4) yang disangkakan  kepada Supardi, encong dan Andi Andu warga Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, terdapat banyak kejanggalan. Antara lain, tidak adanya surat perintah penangkapan,  penahanan dan perpanjangan penahanan yang diterima oleh pihak keluarga (Istri dan orang tua masing masing tersangka-Red). Padahal dalam KUHAP  terkait penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan disebutkan pada pasal 18 ayat 3 "tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan"

Demikian pula dalam hal penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahan atau penetapan hakim dengan mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan (Pasal 21. ayat 2). Dan lebih spesifik dijelaskan pada  ayat 3 bahwa "tembusan surat perintah penahan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

Hal ini yang membuat bingung para keluarga tersangka saat dikunjungi oleh Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) di rumah salah satu tersangka. Penuturan keluarga tersangka mengakui tidak pernah menerima tembusan surat penangkapan maupun penahanan. Kata Diana, istri dari Supardi.
Hal senada juga dikatakan oleh H. andi Odding, kakak dari tersangka Andi Andu. "saya dan keluarga lainnya tidak pernah menerima tembusan terkait soal penangkapan dan penahanan adik saya di Polres Wajo" katanya.

Namun saat di konfirmasi pada Kasatreskrim Res Wajo, AKP Aska Mappe, ia mengatakan telah diberikan kepada masing masing tersangka. Lucunya, Kasatreskrim merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan tembusan soal penangkapan dan penahanan ketiga tersangka pada keluarga masing masing. "yang jelas, surat penangkapan dan penahanan itu sudah diserahkan kepada tersangka saat dalam sel dan disampaikan agar disampaikan kepada keluarga masing masing" kata Aska Mappe. 
Statemen Kasatreskrim terbukti. Surat penahanan dan perpanjangan penahanan tersebut masih ada ditangan para tersangka dan tidak pernah sampai ke keluarganya. Sementara surat perintah penangkapan atas ketiga tersangka, tidak ada sama sekali.  Surat tersebut diperlihatkan pada tim investigasi saat ketiga tersangka ditemui di Rutan Wajo kemarin.
Soal surat perintah penangkapan, Aska Mappe berasumsi bahwa ketiganya menyerahkan diri. Sehingga ada indikasi pihanya tidak perlu pengeluarkan surat perintah penangkapan. Sementara ketiga tersangka yang ditemui saat itu mengatakan jika mereka ditangkap dirumah masing masing oleh unit buru sergap Polres Wajo.

AKP.. Aska. Mappe di ruang kerjanya
Keluarga Supardi menyesalkan tindakan kepolisian yang diluar prosedur. Namun karena mereka tidak paham tentang hokum, maka mereka memilih diam, meski tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut. Menurut mereka, ada skenario  pihak kepolisian dan pelapor yang terkesan dipaksakan untuk diakui. Padahal ketiga orang ini belum tentu adalah pelakunya. Mungkin karena mereka ditekan dan disiksa sehingga mau saja meng"iya"kan. Kata istri dan orang tua Supardi sambil mengisahkan kronologis kejadian.

Menurut Baharuddin, ayah Supardi. "Ketika itu Supardi sedang berada di tempat kerja. Ia kemudian ditelepon oleh Haji Saide yang mengaku kehilangan seekor sapi. Haji Saide minta tolong agar Supardi membantu untuk mencari dengan iming-iming akan diberi ganti rugi gaji untuk hari itu. Supardi yang bekerja pada salah satu perusahaan gas di Wajo, mau saja menuruti keinginan Haji Saide. Ketika tiba di rumah Haji Saide, bukannya mencari sapi yang hilang. Supardi malah dianiaya dan diancam untuk dibunuh jika tidak mengakui bahwa ia sebenarnya yang mencuri sapi tersebut. Pada jemari Supardi memang terdapat sabetan benda tajam. Bias jadi karena terancam keselamatannya, sehingga ia mengakui perbuatan yang sebenarnya ia tidak lakukan. Ia kemudian minta perlindungan pada salah seorang anggota polisi terdekat yang kemudian melaporkan ke Polres setempat sekitar pukul 1 siang, tanggal 6 Desember 2012 lalu.

Anehnya, Laporan Supardi dengan nomor STPL/255/XII/Sul-Sel/Res Wajo, tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh Haji Saide, Lamma dan La Sule pada hari itu tidak berproses. Pada malam hari sekitar pukul 2 dini hari, Supardi malah ditangkap di rumah anggota polisi tempat ia mencari perlindungan. Sejak saat itu, ia dijebloskan dalam tahanan Polres Wajo.

Hasil penyelidikan polisi sampai saat ini masih terfokus pada "Encong" salah satu tersangka kasus curnak tersebut. Sementara yang dijadikan barang bukti adalah kandang sapi yang ada di dekat rumah Haji Saide. Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim, AKP Aska Mappe saat ditemui diruang kerjanya..

Kejanggalan tersebut kian terasa jika mengacu pada pembuktian yang dimiliki oleh Polisi. Artinya, laporan Supardi terkait pengeroyokan dirinya, dilihat dari pembuktian secara yuridis, laporan Supardi seharusnya didahulukan. Sebab memang lebih dahulu diterima dan lebih mudah dibuktikan. Tapi kenapa justru masalah curnak itu yang didahulukan dan terkesan dipaksakan pembuktiannya. Sampai saat ini, belum diketahui siapa penadah sapi tersebut. Keterangan dari saksi lain, selain  keterangan dari salah satu tersangka belum ada. Apa motif di balik penganiayaan ketiga tersangka di balik sel? 

Menurut keterangan salah satu anggota intel Polres Wajo, pengembala sapi Haji Saide yang bernama Sule, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Pencurian ternak yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut informasi masyarakat setempat, Sule, masih bebas berkeliaran di daerah ini. Bahkan beberapa warga sering melihat Sule sedang menggarap sawah. Indikasi pencurian ternak kali ini yang mendudukkan Supardi dan dua rekan lainnya sebagai tersangka, bisa jadi terkuak ketika DPO tersebut tertangkap. Ada misteri di balik kejanggalan proses penegakan hukum. Yang ditahan masih dalam proses pembuktian, yang sudah jelas bersalah masih bebas berkeliaran. Ungkap H. Andi Udding. (Asri)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Blog Koe - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger